Upacara HUT Korpri

Hari ulang tahun Korpri merupakan momentum untuk meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan yang ada di lingkungan SMA Negeri 6 Semarang, semangat untuk berkarya selalu menjadi yang terdepan dalam membangun kebersamaan di SMA Negeri 6 Semarang

SMA Negeri 6 Peduli Sesama Terdampak Covid-19

Civitas akademika SMA Negeri 6 Semarang memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang terdampak Covid-19 di Kota Semarang dan sekitarnya. Bantuan ini diharapkan meringankan beban dari keluarga yang terdampak langsung akibat mewabahnya virus Covid-19

Tasyakuran HUT Korpri

Rasa syukur civitas akademika SMA Negeri 6 Semarang dalam memperingati HUT Korpri diwujudkan dalam bentuk tumpengan, semoga kedepannya SMA Negeri 6 Semarang akan selalu mendapat ridho Allah SWT dalam setiap langkah gerak memajukan dunia pendidikan di Kota Semarang

Pelepasan Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2018/2019

Pelepasan peserta didik kelas XII SMA Negeri 6 Semarang Tahun Pelajaran 2018/2019, Tanggal 17 Mei 2019 bertempat di gedung UTC Unnes Semarang

Minggu, 18 Januari 2015

PENGAJARAN BERBASIS ONLINE

Penerapan kurikulum 2013 secara tidak langsung memberikan angin segar bagi terciptanya sistem mengajar berbasis online (internet). Hal ini tercermin dengan terintegrasinya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kedalam semua mata pelajaran yang ada. Mau tidak mau semua guru dituntut untuk memanfaatkan sarana komputer dan internet sebagai media pendukung dalam proses pembelajaran. Terlepas adanya pro dan kontra terhadap pelaksanaan kurikulum 2013, harus diakui bahwa terobosan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi kedalam semua mata pelajaran patut mendapat apresiasi, hal ini tentunya akan memberikan kesempatan yang luas bagi guru untuk mengeksplorasi semua fasilitas yang ada dalam komputer dan internet sebagai sarana pembelajaran.
Harapan terciptanya sistem mengajar online ternyata mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan menerapkan terobosan baru, yaitu guru yang aktif mengajar secara online atau melalui dunia maya akan dihitung seperti mengajar secara tatap muka di kelas. Terobosan ini merupakan suatu upaya untuk membantu guru agar tetap bisa mengajar dan memenuhi jam wajibnya 24 jam per minggu walaupun tidak bertatap muka di kelas. Adapun penetapan standarisasi mengajar online akan ditetapkan kemudian dan landasan hukum tentang mengajar online sedang disusun oleh Kemendikbud, sebagaimana dikutip dalam situs berita online (www.jpnn.com, Tanggal 15 November 2013).
Bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, kekurangan jam mengajar ini tentunya akan sangat merugikan. Solusi mengajar secara online tentunya menjadi pilihan untuk mengatasi permasalahan ini. Adapun regulasi penentuan dan aturan jam mengajar online sampai sekarang masih dalam proses finalisasi oleh Kemendikbud. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pustekkom Kemendikbud Ari Santoso yang mengatakan bahwa perhitungan aktivitas mengajar online berlaku untuk guru di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi (dosen). Pernyataan ini tentunya membawa dampak positif bagi terciptanya sinergi model pembelajaran yang mengkolaborasikan peran guru, peserta didik maupun orang tua dalam sebuah sistem berbasis online.
Ada 3 (tiga) keuntungan mendasar apabila rencana yang disampaikan oleh Kepala Pustekkom Kemendikbud dapat diterapkan pada dunia pendidikan kita. Pertama, guru semakin bersemangat memperkuat kemampuannya dalam bidang teknologi informasi, karena jam mengajar online akan dihitung secara reguler. Hal ini semakin meningkatkan daya saing guru dalam membuat inovasi dan konten pembelajaran online untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik. Kedua, peserta didik dengan menggunakan sistem pembelajaran online akan lebih mudah berinteraksi secara akademik dengan gurunya tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Peserta didik juga diberi kebebasan untuk menyampaikan ide kreatif dalam pembelajaran sesuai dengan kemampuan individunya masing-masing. Adanya pergeseran sistem pembelajaran yang semula berpusat pada guru (teacher center) menjadi berpusat pada peserta didik (student center). Ketiga, controlling dari orang tua menjadi penyeimbang atas apa yang terjadi dalam proses pembelajaran di sekolah. Hak akses orang tua dalam sistem pembelajaran online akan mendapatkan porsi yang sama dengan guru maupun peserta didik. Sistem ini mampu mengintegrasikan peran serta orang tua dalam mengikuti perkembangan peserta didik lewat dunia maya. 
Keseriusan dari Kemendikbud ini tentunya patut mendapat apresiasi dari semua pihak, mengingat dengan semakin canggihnya perangkat teknologi informasi juga harus diimbangi dengan pemanfaatan yang sepadan pada proses pembelajaran di sekolah. Teknologi informasi bukan hanya dimaknai sebagai media pembelajaran interaktif saja akan tetapi lebih luas daripada itu, yaitu dimanfaatkan sebagai sistem pembelajaran yang terintegrasi. Jangan sampai dunia pendidikan kita masih berkutat pada model pembelajaran konvensional yang menitikberatkan pada peran guru semata pada proses tatap muka di ruang kelas.
Sistem mengajar online memberikan kemudahan bagi guru dalam memberikan materi dan evaluasi pembelajaran berikut penilaiannya. Tidak adanya batasan ruang dan waktu menjadikan model pembelajaran ini sangat praktis dan dinamis. Sebagai tahapan awal pengembangan, maka sistem mengajar online dapat dijadikan sebagai suplemen penunjang bagi pengajaran secara konvensional. Penyediaaan materi pembelajaran berbasis teknologi informasi yang lebih aktratif dan interaktif memudahkan peserta didik dalam memahami materi sehingga dapat meningkatkan motivasi dan prestasi belajar.
Platform ini memberikan jalur yang tepat bagi peserta didik untuk berinteraksi secara online dengan teman-teman dan guru mereka dalam suasana akademis. Lebih jauh lagi penggunaan platform ini dapat mengajarkan peserta didik untuk bagaimana berperilaku secara online dan bertanggung jawab dalam mengatur kegiatan belajar mereka dengan sistem yang keamanannya terjamin. Harapan akan terciptanya cyber school (sekolah online), tercermin dari gambaran ruang kelas era online yang akan jauh berbeda dengan ruang kelas sekarang ini. Ruang kelas model seperti ini disebut sebagai “cyber classroom” atau “ruang kelas maya” sebagai tempat peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran secara individual maupun kelompok dengan pola belajar yang disebut “interactive learning” atau pembelajaran interaktif melalui komputer dan internet. Dengan kemudahan ini peserta didik akan melakukan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan individualnya tanpa ada batasan ruang dan waktu.
Tantangan terbesar dalam penerapan dan pengembangan sistem mengajar online justru berasal dari internal guru sendiri. Fenomena masih minimnya guru dalam menggunakan komputer dan internet sebagai sarana pembelajaran menjadikan program ini mengalami tantangan di masa depannya. Sebagian guru merasa lebih enjoy dan rileks dalam menggunakan konsep pengajaran konvensional dan merasa bahwa model seperti ini sudah cocok dan pas buat mereka. Kondisi ini tentunya sangat bertolak belakang dengan tujuan utama dalam penerapan kurikulum 2013, dimana semua mata pelajaran harus terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Kendala lain yang dihadapi dalam penerapan sistem mengajar online adalah minimnya motivasi dan kreatifitas guru dalam membuat konten pembelajaran online, infrastruktur dan SDM yang terbatas dalam pengembangan sistem.
Untuk mengatasi permasalahan ini tentunya dibutuhkan kerjasama dan keterlibatan seluruh civitas akademika dan stakeholder. Perlunya dibentuk tim pengembang sistem pengajaran berbasis online dan master teacher yang berkompeten dalam bidang teknologi informasi pada tiap sekolah untuk memudahkan setiap guru dalam menerapkan sistem mengajar online ini. Jangan sampai angin segar kebijakan Kemendikbud terkait dengan penerapan kurikulum 2013 dan regulasi mengajar online menguap begitu saja tanpa adanya hasil yang signifikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. 

Oleh : Joko Sulistiyono, S.Kom, M.Pd

Kamis, 15 Januari 2015

PENGUATAN FONDASI PERENCANAAN UN

Ujian Nasional (UN) 2014 tinggal menghitung hari dan pemerintah telah menetapkan Tanggal 14 April 2014 sebagai awal dari pelaksanaan Ujian Nasional untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB. Pelaksanaan UN setiap tahunnya banyak menyita perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah sebagai penyelenggara, tetapi hajatan skala nasional ini membuat sekolah, guru, orang tua maupun siswa ikut larut dalam euforia UN. Hal ini tidak terlepas dari kontroversi pelaksanaan UN yang sampai sekarang masih menyisakan berbagai macam persoalan. Fenomena ini tentunya menarik untuk dicermati terlebih berita tentang UN selalu menjadi trending topic di media cetak maupun elektronik. Dibumbui dengan pendapat beberapa pakar baik yang pro maupun kontra semakin membuat pelaksanaan UN menjadi sebuah issue yang menarik untuk dibahas.
Problematika yang selalu membayangi pelaksanaan UN dan desakan dari berbagai pihak untuk meniadakan UN, tidak serta merta membuat pemerintah goyah pada pendiriannya, bahkan dengan tegas pemerintah memutuskan UN tetap diperlukan karena dapat memberikan gambaran sesungguhnya kualitas pendidikan di Indonesia. Selain itu, peniadaan UN dalam sistem pendidikan dalam negeri bisa mengarah kepada pelemahan sumber daya manusia Indonesia. UN sebagai salah satu upaya meningkatan SDM Indonesia dan berkaitan erat dengan uji kemampuan seseorang yang terstandarisasi secara nasional.
Solusi bijak perbaikan dan penyempurnaan UN akan lebih berarti daripada membicarakan sisi buruknya UN yang tidak akan pernah berakhir sampai kapanpun juga. Perlunya penguatan pondasi yang kokoh bagi UN akan dapat mengawal standarisasi mutu pendidikan di Indonesia agar tidak semakin tertinggal jauh dengan negara-negara lainnya. Menjadikan UN yang sehat dari segi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi akan lebih berarti untuk mengobati luka yang terjadi pada UN. Perlunya obat yang mujarab dari pemerintah untuk menjadikan UN sebagai alat evaluasi yang tangguh dalam perbaikan dan pemerataan mutu pendidikan Indonesia.
Tragedi kisruhnya pelaksanaan UN tahun 2012/2013 memberikan bukti masih longgarnya aspek perencanaan UN yang dilakukan oleh pemerintah. Kejadian ini harusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera bangkit dalam memperbaiki aspek perencanaan UN. Kegagalan mulai dari ketersediaan kertas soal yang tidak tepat waktu, kesalahan distribusi, tertukarnya jenis soal, kualitas kertas yang buruk dan penundaan UN di 11 propinsi menjadikan kredibilitas UN dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Perlunya manajemen perencanaan yang baik agar identifikasi kebutuhan dan perumusan tujuan penyelenggaraan UN dapat dikelola sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.  
Pada aspek pelaksanaan, UN bagi sebagian peserta didik di negeri ini masih dipandang sebagai momok yang menakutkan dan seolah-olah menyiratkan bahwa semua peserta didik harus lulus dan haram hukumnya untuk tidak lulus. Kondisi ini menyebabkan banyak peserta didik mengalami depresi saat ujian, dan banyak yang merasa frustasi karena gagal ujian. Persepsi tentang UN menimbulkan kekhawatiran bagi peserta didik dan menghilangkan konsentrasi belajar yang selama ini sudah tertanam dengan baik. Persiapan yang selama ini dilakukan oleh guru dalam menempa anak didiknya dengan mental dan karakter yang kuat akan menjadi tidak berarti, manakala yang terjadi adalah belum siapnya peserta didik menghadapi sebuah evaluasi dalam bentuk lembaran kertas yang bernama UN. Tekanan psikologis inilah yang rupanya tidak diperhitungkan oleh penyelenggara UN. Keberhasilan mencapai nilai-nilai UN yang tinggi dianggap keberhasilan yang lebih penting daripada proses menjadikan peserta didik paham apa yang dipelajari.
Penekanan yang berlebihan pada hasil dan bukan pada proses belajar menjadikan UN masih menjadi sebuah bentuk evaluasi yang menakutkan. Pemerintah sendirilah sebenarnya yang mengajarkan cara pandang seperti ini melalui bentuk evaluasi yang bernama UN. Disatu sisi, UN seakan-akan menjadi hakim penentu masa depan peserta didik tanpa mempertimbangkan riwayat belajar mereka di sekolah. Terlebih lagi, hasil UN berdampak pada reputasi dan nama baik sekolah di mata masyarakat. Ketika reputasi dan nama baik menjadi taruhannya, maka segala cara untuk mendapatkannya pastinya akan ditempuh oleh pihak peserta didik, guru maupun sekolah tanpa memandang cara tersebut sebuah kelaziman maupun tidak.
Tugas dari pemerintah untuk menyiapkan UN sebagai bentuk evaluasi yang menyenangkan, mengedepankan aspek kejujuran dan jauh dari nilai-nilai yang menakutkan sebagai upaya menyiapkan peserta didik sebagai generasi yang siap mental dan bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan UN. Keberadaan UN menjadi shock therapy bagi masyarakat bangsa ini yang terkenal malas dalam membaca. Para orang tua murid yang peduli terhadap peningkatan mutu dan kualitas anak-anaknya tentunya akan mendorong anak-anaknya untuk belajar sejak dini karena mengetahui betapa sulitnya UN yang akan dihadapi oleh sang anak. UN akan membuat motivasi belajar meningkat dan menjadikan peserta didik paham betapa pentingnya belajar sungguh-sungguh untuk mendapatkan sebuah nilai yang maksimal dalam UN.
Apapun yang terjadi sebagaimana amanat yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, maka UN tetap diselenggarakan sebagai salah satu instrumen evaluasi secara nasional, namun kegunaannya tidak dijadikan sebagai indikator mutlak kelulusan, melainkan dijadikan sebagai salah satu indikator kelulusan dengan mengembalikan kepada daerah masing-masing untuk menentukan standar kriteria kelulusannya. Untuk kepentingan memantau mutu pendidikan secara nasional, pemerintah pusat tetap memegang peran sebagai pemantau dan pengawas terhadap penyelengaraan UN. Dari hasil UN tersebut, kemudian pemerintah pusat dapat mengambil langkah-langkah perbaikan dan peningkatan aspek-aspek penting yang akan mendukung agenda peningkatan mutu pendidikan nasional secara keseluruhan. Pendidikan Indonesia yang hebat dapat tercapai, manakala UN dipakai untuk memetakan, menyeleksi, serta pembinaan peserta didik sehingga UN mestinya diarahkan pada substansi tujuan dan bukan semata-mata indikator untuk menilai peserta didik maupun sekolah.

Oleh : Joko Sulistiyono, S.Kom, M.Pd

Sabtu, 10 Januari 2015

IDENTITAS SEKOLAH

Nama Sekolah :  SMA Negeri 6 Semarang
NSS :  301036307006
Alamat Sekolah :  Jl. Ronggolawe No. 4
Kecamatan :  Semarang Barat
Kota :  Semarang
Provinsi :  Jawa Tengah
Kode Pos :  50149
Telepon dan Fax :  024 7605578, 7609076, Fax. 024 7605578
Email :  sma6semarang@yahoo.co.id
Website :  http//:www.sman6smg.sch.id
Kepala Sekolah :  Dra. Lukita Yuniati, M.Kom
Status Sekolah :  Negeri
Tahun Berdiri Sekolah :  1979
Luas Tanah Sekolah :  12.460 m2
Luas Bangunan Sekolah :  5.091,55 m2
Status Tanah :  Milik Sendiri
Status Bangunan :  Milik Sendiri
Nomor Sertifikat :  22
Status Akreditasi :  A (Tahun 2017)
NSS :  301036307006
NIPSN :  20328892
NIS :  300060

GURU DAN KARYAWAN SMA NEGERI 6 SEMARANG

NON A M A JABATAN
1Dra. Lukita Yuniati, M.Kom.Kepala Sekolah
2Dra. Hj. Evany AprilawatiGuru
3Dra. Neneng Supriati, MMGuru
4Drs. SubagyoGuru
5Dra. T. Retno Indriyati, MMGuru
6Dra. Hj. Sofiah, M.Pd. Guru
7Dra. Marnala Harianja, MMGuru
8Dra. Agnes Dwi RetnoGuru
9Drs. Suharno, M.PdGuru
10Dra. Hj . Ida RahmawatiGuru
11Tri Handoyo, S.Pd., M.Pd.Guru
12Listya Huriastuti, S.PdGuru
13Drs. H. NurcholisGuru
14Nanik Widayati, S.PdGuru/Waka Kurikulum
15Sri Puspo Handono, S.Pd.Guru
16Achmad Rusdiantoro, S.PdGuru
17Sudiyati, S.Pd, M.Pd.Guru
18Mulyani, S.PdGuru
19Nur Tri Astuti, S.PdGuru
20Siti Saptariningsih, S.PdGuru
21Eko Mujiono, S.Pd.Guru
22Jaenal Abidin, S.PdGuru/Waka Kesiswaan
23M. Rowi, S.Pd.IGuru
24Achmad Tugiran, M.Pd.Guru
25Dra. RusdiyantiGuru
26Anjar Tri Astuti, S.PdGuru
27Karnawan, S.Pd. MM.Guru
28Dewi Nurliyanti, S.PdGuru/Waka Sarpras
29Evi Nurhayati, S.Pd. M.Si.Guru
30Ninik Sariniyati, M.PdGuru
31Achmadi Sofyan, S.PdGuru
32Dwi Budi Rahayu, S.Pd.Guru
33Arief Pramono, S.PdGuru
34Dra. RastutiGuru
35Slamet Riyadi, S.Pd.Guru
36Tri Sumiyarti, S.Pd. M.Pd. Guru
37Ady Priyo Hermawan, S.Pd I.Guru
38Ika Pujiastuti, S.Pd.Guru
39Joko Sulistiyono, S.Kom, M.Pd.Guru/Waka Humas
40Agung Setyo Nugroho, S.KomGuru
41Cholis Atun, S.PdGuru
42Siti Maimunah, S.Pd.Guru
43Linda Marta Pratama, S.PdGuru
44Nur Hidayatul Fitri, S.PdGuru
45Sridevi, S.PdGuru
46Drs. SurakhmadGuru
47Dwi Kusdarwati, S.PdGuru
48Margaretha Yuliatri, S.PdGuru
49Fransisca Etty, M, S.ThGuru
50Uly Fithria Ghani, S.PdGTT
51Lutfi Fathul Qorib, S.Pd.GTT
52Aris Wanto, S.Pd.GTT
53Ika Noviana Widiasari, S.Pd.GTT
54Tawam Wahyono, S.Pd IGTT
55Herlina Ulfa Ningrum, S.Pd.GTT
56Sri Yuni Setiyawati, S.Pd. Gr.GTT
57Subagiyo Sri Yahman, S.Pd. M.Pd.GTT
58Erni Widiyastuti, S.Pd. M.Pd.GTT
59Muhamad Nur Halim, S.Pd.GTT
60Muhammad Zuhrufi Maulana, S.Pd.GTT
61Nur Rofiq, S.Pd.I, M.PdGTT
62Gumelar Hari Sasongko, S.Pd, GrGTT
63Ardiatma Rio Respati, S.Pd, GrGTT
64Wildan Adhi Saputro, S.PdGTT
65Yassir Azmy Argiansyah, S.PdGTT
66Wawan Juliyanto, S.PdGTT
67Hayyu Hidayah, S.Pd, GrGTT
68Gondo Asmoro, S.Pd, GrGTT
69F. Bety Kristina RestuiKoord. TU
70M. Zaeni AriesStaff TU
71NgatiminStaff TU
72HariyadiStaff TU
73Astri Kriswulan, A.Md.PTT
74Rina Prastiwi, A.Md.PTT
75Eny PudyastutiPTT
76Satriya WahyuPTT
77AnsoriPTT
78HarsonoPTT
79SukamtoPTT
80ArifinPTT
81SukamtiPTT
82YatminPTT
83Nova Agung WPTT
84SuhadiPTT
85Nuzul JiantoroPTT
86Rizki ApriyantoPTT
87Ardea Yoga Oktarya Gamma, S.KomPTT
88Slamet SutonoPTT

VISI DAN MISI


VISI
Menjadi sekolah unggul dalam prestasi, berakhlak mulia, dan berwawasan lingkungan.
 MISI
1.  Membina mental dan budi pekerti luhur.
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara : aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan.
3. Menumbuhkan sikap komunikatif, koordinatif, dan sportifitas.
4. Melaksanakan pembelajaran lingkungan hidup sehingga mewujudkan sekolah yang sejuk, nyaman, dan sehat untuk belajar.